Zakat Sebagai Tolak Ukur Sakinah III

 

Ajianto sedang memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin.

Bojongsari_mutiarabojongsari.blogspot.com Rabu, 10 Maret 2021, Bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin atau dikenal dengan istilah Binwin Catin menjadi program di KUA Kecamatan Bojongsari. 

Adapun yang menjadi petugas dalam menyampaikan bimbingan perkawinan ini adalah para Penyuluh Agama Islam  KUA Kecamatan Bojongsari. Tak terkecuali Ajianto sebagai Penyuluh Agama Islam bidang zakat juga menjadi pemberi materi dalam binwin catin tersebut.

Keluarga merupakan unit kecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah. 

Ajianto mengatakan bahwa tolak ukur keluarga sakinah tiga,  yakni : 

  1. Memenuhi kriteria keluarga sakinah II. 
  2. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga. 
  3. Keluarga aktif jadi pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. 
  4. Aktif memberikan dorongan dan motivasi dan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat umumnya. 
  5. Rata-rata keluarga memilki ijazah SLTA ke atas. 
  6. Mengeluarkan zakat ,infaq, sedekah dan wakaf senantiasa meningkat. 
  7. Meningkat pengeluaran kurban. 
  8. Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Calon pengantin diharapkan paham akan konsep keluarga sakinah. Sehingga semakin termotivasi untuk membina keluarga yang sakinah. 

Kontibutor    :    Ajianto
Redaktur        :    Tantizul




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rezeki Halal dan Berkah, Begini Caranya

Keluarga Bahagia Menurut Islam

Bekerja Dengan Penuh Integritas