Lakukan Ini... KUA Bojongsari Cegah Penyebaran Covid Saat Layanan Nikah


Bojongsari_mutiarabojongsari.blogspot.com Seperti yang kita ketahui bersama, pandemi covid 19 belum berakhir. Satu tahun sudah, Indonesia dihadapkan pada pandemi yang telah memakan banyak korban. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya. 

Termasuk juga persoalan pernikahan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan khusus yaitu edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA.

Akad nikah di KUA 

  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. 
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. 
  3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akad nikah di luar KUA
  1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. 
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. 
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.  
  4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Prosedur nikah di KUA maupun di luar KUA sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Penyuluh Agama Islam, P3N, dan media sosial milik KUA Bojongsari. Semoga upaya ini bisa dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat. 

Kontributor    :    Artanti Laili Zulaiha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rezeki Halal dan Berkah, Begini Caranya

Keluarga Bahagia Menurut Islam

Bekerja Dengan Penuh Integritas