Jalankan Peran Penyuluh Agama dan Pembangunan Melalui PKK
Pelantikan TP PKK Kab Purbalingga oleh Bupati Purbalingga
Purbalingga-Mendapatkan amanah menjadi pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten
Purbalingga periode 2021 – 2026 yang telah dilantik oleh Bupati Purbalingga,
Dyah Hayuning Pratiwi, pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2021, bertempat di
pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, penyuluh agama fungsional, Yuyu
Yuniawati, merasa lebih dapat menjalankan perannya sebagai penyuluh agama dan
penyuluh pembangunan yang mengawali terlibat aktif di kepengurusan TP PKK Kecamatan
Bojongsari tahun 2008. Sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyuluh
agama, Yuyu masuk di jajaran POKJA 1 yang membidangi pembinaan karakter
keluarga dengan perioritas program :
1. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, didalamnya ada kegiatan pengajian dan pemenuhan sarana perribadatan serta pendataan kelompok pengajian
2. Pola
Asuh Anak dan Remaja dalam keluarga melalui beberapa kegiatan, yaitu pencegahan
penyalahgunaan narkoba, Pencegahan perkawinan anak, Bimbingan pra nikah, Pola
asuh seribu hari kehidupan, Pencegahan stunting, Pembinaan kesadaran bela negara,
Pembinaan keluarga sadar hukum, Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
3. Menumbuhkan
kesadaran kesetiakawanan social, bertenggangrasa, kebersamaan, saling
menghormati inter dan antar umat beragama
4. Pembinaan
dan pemberdayaan kelompok lansia
1. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, didalamnya ada kegiatan pengajian dan pemenuhan sarana perribadatan serta pendataan kelompok pengajian
Pengurus Harian & Pokja 1 Bersama Bupati & Wakil Bupati Purbalingga
Mencermati program-program tersebut, sebagian
merupakan program yang menjadi tugas pokok penyuluh agama, ada pula program yang
menjadi garapan tugas penyuluh agama bidang keluarga sakinah, bidang
penanggulangan Narkoba dan Hiv/Aids, bidang kerukunan umat beragama dan program lainnya pun dapat dijalankan
oleh penyuluh agama yang juga berperan sebagai penyuluh pembangunan. Di sinilah
sesungguhnya penyuluh agama dapat bersinergi dengan PKK dimana keduanya
memiliki peran yang sama-sama strategis dalam memberdayakan dan mensejahterakan
masyarakat yang tentunya berangkat dari keluarga baik berdaya dan sejahtera di
bidang agama dan bidang lain.
Terkait dengan adanya dua peran penyuluh agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, hal ini bersumber pada buku-buku yang mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama, bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah seorang (PNS / Non PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berangkat dari pengertian ini, maka seorang penyuluh agama memiliki peran yang cukup strategis di tengah masyarakat yakni selain sebagai pendakwah, juga berperan sebagai pembimbing, penerang, dan penyambung lisan pemerintah. Artinya seorang penyuluh agama memiliki dua peran penting, yaitu selain berperan sebagai seorang ‘penyuluh agama’ yang bertugas menyampaikan materi-materi keagamaan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama dalam rangka memantapkan keimanan dan ketaqwaan serta ketahanan agama dari pengaruh dan ancaman yang bertentangan dengan ajaran agama, juga berperan sebagai ‘penyuluh pembangunan’ yang bertugas mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif ikut serta dalam mensukseskan program-program pemerintah yang tentunya disampaikan dengan menggunakan bahasa agama.
Dalam menjalankan perannya sebagai penyuluh pembangunan, seorang penyuluh agama tentu dituntut untuk dapat bersinergi dengan lembaga yang ada di pemerintahan. Seperti penyuluh agama bidang penanggulangan NARKOBA dan HIV.AIDS dapat bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPAD) Kabupaten Purbalingga. Penyuluh agama dapat pula bersinergi dengan organisasi di luar pemerintah yang ikut serta mendukung dan membantu pelaksanaan program pemerintah seperti Ormas (NU, Muhammadiyah, dll), juga PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yang kesemuanya bersinergi demi untuk mewujudkan visi Kabupaten Purbalingga yang yang mandiri dan berdaya saing, menuju masyarakat sejahtera yang berakhlak mulia, dan salah satu misinya yakni mendorong masyarakat Purbalingga yang religius, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal ini tentu selaras dengan visi Kementerian Agama yakni terwujudnya masyarakat yang taat beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir bathin. (Bimas-yoen)
Terkait dengan adanya dua peran penyuluh agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, hal ini bersumber pada buku-buku yang mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama, bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah seorang (PNS / Non PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berangkat dari pengertian ini, maka seorang penyuluh agama memiliki peran yang cukup strategis di tengah masyarakat yakni selain sebagai pendakwah, juga berperan sebagai pembimbing, penerang, dan penyambung lisan pemerintah. Artinya seorang penyuluh agama memiliki dua peran penting, yaitu selain berperan sebagai seorang ‘penyuluh agama’ yang bertugas menyampaikan materi-materi keagamaan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama dalam rangka memantapkan keimanan dan ketaqwaan serta ketahanan agama dari pengaruh dan ancaman yang bertentangan dengan ajaran agama, juga berperan sebagai ‘penyuluh pembangunan’ yang bertugas mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif ikut serta dalam mensukseskan program-program pemerintah yang tentunya disampaikan dengan menggunakan bahasa agama.
Dalam menjalankan perannya sebagai penyuluh pembangunan, seorang penyuluh agama tentu dituntut untuk dapat bersinergi dengan lembaga yang ada di pemerintahan. Seperti penyuluh agama bidang penanggulangan NARKOBA dan HIV.AIDS dapat bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPAD) Kabupaten Purbalingga. Penyuluh agama dapat pula bersinergi dengan organisasi di luar pemerintah yang ikut serta mendukung dan membantu pelaksanaan program pemerintah seperti Ormas (NU, Muhammadiyah, dll), juga PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yang kesemuanya bersinergi demi untuk mewujudkan visi Kabupaten Purbalingga yang yang mandiri dan berdaya saing, menuju masyarakat sejahtera yang berakhlak mulia, dan salah satu misinya yakni mendorong masyarakat Purbalingga yang religius, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal ini tentu selaras dengan visi Kementerian Agama yakni terwujudnya masyarakat yang taat beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir bathin. (Bimas-yoen)


Komentar
Posting Komentar